Akhiri Polemik,Politisi Ini Sarankan Anies-Sandi Terbitkan Pergub Tanah Abang
Eramuslim – Didukung para pedagang kaki lima (PKL), kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan soal penataan Tanah Abang masih menjadi polemik. Bahkan Gubernur pilihan rakyat Jakarta ini terancam bisa dinonjobkan secara administrasi oleh Kemendagri atas kebijakannya tersebut.
Menanggapi ancaman tersebut, Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Prabowo Soenirman menyarankan Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penataan Kawasan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Prabowo Soenirman menerangkan bahwa Pergub ini menjadi langkah penting agar secara administrasi pemerintahan Anies-Sandi tidak salah.

“Gubernur sebaiknya dengan kewenangan yang dimiliki harus menerbitkan Pergub guna menetapkan jalan Jatibaru itu ditutup sementara atau permanen, biar tidak salah,” ujar Prabowo kepada wartawan di Jakarta.
Diingatkannya, Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut bahwa DKI sebagai wilayah yang bersifat khusus atau istimewa. Sehingga Anies punya kewenangan yang dilindungi Undang-undang dalam mengatur atau menata wilayahnya.
Prabowo lebih lanjut menjelaskan, dalam Pasal 26 ayat 1 disebutkan, Pemprov DKI Jakarta berwenang untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintah kecuali urusan yang menjadi urusan pemerintahan yaitu urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta bagian-bagian dari urusan pemerintah lain yang menjadi wewenang pemerintah pusat.
Halaman 1 2
loading...
Tidak ada komentar: