Polisi tangkap dan cukur paksa waria di Aceh, Komnas HAM mengecam
Hak atas foto Humas Polres Aceh UtaraKomisi Nasional Hak Asasi Manusia mengecam tindakan polisi di wilayah Aceh Utara yang melakukan penangkapan dan penahanan sejumlah waria, memangkas paksa rambut mereka, dan menutup salon tempat mereka bekerja.
Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyebut tindakan itu merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan peraturan. "Semua warga negara harus mendapat perlindungan hak asasinya. Dan semua warga negara harus mendapat perlakuan yang sama," kata Beka kepada BBC, Senin (29/01).
Beka mengatakan Komnas HAM akan meminta klarifikasi kepada Kapolda Aceh terkait peristiwa tersebut.
Kepolisian Aceh Utara dan Polisi Syariah Wilayatul Hisbah menangkap sejumlah waria dikawasan Lhoksukon dan Tanah Jambo Aye, pada Sabtu malam (27/1).
Aceh kembali eksekusi hukum cambuk, termasuk terpidana bukan Muslim Pencambukan gay di Aceh berlangsung dalam sorakan "Banyak LGBT Aceh yang pintar tapi sekarang takut dan pergi"Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji mengatakan penangkapan tersebut dilakukan karena Pelaksanaan Operasi Pekat (penyakit masyarakat), dalam rangka penertiban waria yang disebutnya semakin meresahkan warga.
Seluruh 12 orang waria ditangkap, dan lima salon yang mempekerjakan mereka juga sudah diberi garis polisi. "Pengamanan sejumlah waria tersebut bedasarkan laporan dari keresahan warga sekitar yang takut jika anaknya juga ikut terperosok menjadi laki-laki yang tidak normal," kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji, seperti dilaporkan wartawan di Aceh, Hidayatullah.
Hak atas foto Humas Polres Aceh UtaraAKBP Untung Sangaji mengatakan, setelah mengamankan sejumlah waria tersebut, pihaknya juga memotong paksa rambut mereka serta melepas semua pakaian perempuan yang dikenakan waria, lalu setelah itu digantikan dengan pakaian laki-laki.
"Mereka kita tahan selama tiga hari untuk diberikan pembinaan, tadi malam saya lihat mereka semua mampu berprilaku dengan baik seperti laki-laki normal, kita harapkan pembinaan ini memberikan hasil yang baik," jelas Kapolres Aceh Utara Untung Sangaji.

Media playback tidak ada di perangkat Anda
Namun berdasarkan hasil tes urine dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, hingga saat ini belum ditemukan tindak pidana maupun pelanggaran syariat Islam yang dilakukan sejumlah waria, laporan wartawan Banda Aceh, Hidayatullah untuk BBC Indonesia, minggu (28/1/2018).
Apa dan siapa di balik pembatalan Porseni kelompok waria di Sulawesi Selatan? 'Saya tak pernah bahagia': kisah kaum LGBT yang dipaksa menikah Pesantren Waria Yogyakarta: Kami hanya belajar agamaSementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Munawar A Djalil melalui saluran telpon mengatakan, penjatuhan hukum jinayat hanya diberikan atas perbuatan maksiat, misalnya terbukti atas perbuatan homo seksual, lesbian, berjudi, mabuk-mabukan, berzina dan berduan dengan yang bukan muhrim."Jika tidak terbukti atas tindakan tersebut, akan diberikan pembinaan agar terjauh dari perbuatan maksiat," kata Kadis Syariat Islam, Munawar A Djalil.
Hak atas foto Humas Polres Aceh Utara Image caption Para waria yang ditangkap Polres Aceh dipaksa melepas pakaian dan rambut panjangnya dipotong supaya penampilannya lebih mirip laki-laki.'Melanggar aturan perlindungan minoritas'
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai penangkapan yang dilakukan kepolisian Aceh Utara ini melanggar aturan internal kepolisian itu sendiri. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia no. 8 tahun 2009 mencantumkan tugas polisi untuk melindungi hak khusus kelompok minoritas, termasuk dalam hal orientasi seksual.
"Kalau dilihat dari foto-foto dan berbagai informasi yang ada jelas melanggar aturan Kapolri," ujar Beka.
Hak atas foto Humas Polres Aceh Utara Image caption Meski melakukan penggerebekan, hingga saat ini polisi belum menemukan tindak pidana maupun pelanggaran syariat Islam yang dilakukan para waria.Kendati Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji mengklaim operasi yang dilakukannya berawal dari keresahan warga, Beka menekankan bahwa selama tidak undang-undang yang dilanggar oleh sekelompok orang, tidak boleh ada perlakuan di luar hukum. "Dan seharusnya kan posisi kepolisian melindungi warga yang rentan," ia menambahkan.
Penangkapan terhadap kelompok transgender bukan pertama kali terjadi di Aceh. Sebelumnya pada Desember 2017, tujuh orang waria ditangkap usai berpesta dalam rangka merayakan ulang Tahun salah satu waria di Hotel berbintang lima di Kota Banda Aceh.
Tidak ada komentar: